Artikel keren lainnya:
Istri Diam-diam Terima Telpon Saat Suami Tidur, Saat Diangkat Ia Langsung Syok, Cekcok Pun Terjadi - Halaman all
3-4 minutes
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNPEKANBARU.COM, MURATARA -- Menikah, merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Dengan menikah, manusia sebagai makhluk ciptaan Allah dapat membuat dan mendidik keturunannya untuk menjadi agen penerus perjuangan Islam di muka bumi ini.
Namun, menikah pun tidak bisa sembarangan, memerlukan berbagai persiapan yang harus dilakukan oleh dua sejoli yang akan melakukannya.
Salah satunya adalah ilmu agama dan hal-hal yang harus dimiliki saat menjadi sepasang suami istri.
Gunanya agar biduk rumah tangga tak mudah diterpa badai masalah yang bisa menghancurkan pernikahan.
Seperti kisah berikut ini.
Dimana istri terpaksa menjebloskan suaminya ke penjara.
Apa sebabnya ?
Lusi
Suryadi (35) warga Blok B 4, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung,
Kabupaten Muratara dibekuk aparat kepolisian atas perbuatannya.
Pasalnya, Lusi Suryadi diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Rosita (31).
Sehingga,
Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 12.20 wib Rosita yang selaku korban
melaporkan ke Polsek Nibung atas kejadian KDRT yang melanggar pasal 44
ayat 1, UU RI No 23 tahun 2004.
Peristiwa KDRT itu terjadi, Rabu
(6/12/2017) sekitar pukul 21.00 wib ketika pelaku sedang tidur di ruang
tamu, tiba-tiba handphone milik pelaku yang berada diatas meja berbunyi.
Sontak saja handphone tersebut diangkat oleh korban.
Setelah diangkat ternyata suara perempuan yang mengaku istri dari suami korban.
Dalam perbincangan itu sempat terjadi cekcok mulut dan mengeluarkan perkataan kasar.
Kemudian
selesai pembicaraan dan telpon terputus, korban memberikan handphone
kepada pelaku atau suaminya guna menanyakan suara perempuan ditelpon
yang mengaku istrinya.
Setelah itu, terjadi cekcok mulut juga
antara korban dan pelaku, lantaran pelaku kesal sehingga pukulannya
mendarat di lengan bagian kiri korban sebanyak satu kali selanjut tangan
korban ditarik ke belakang badannya.
Kemudian pelaku masuk ke
kamar dan mengambil sebilah gunting dan menusuk kain yang dipakai korban
sembill berkata "demlah kagek aku tebunuh dengan kau" dan korban
langsung masuk kamar.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro
melalui Kapolsek Nibung, AKP Dedi membenarkan kejadian tersebut dan
telah menerima laporannya.
Setelah melakukan penyelidikan
terhadap laporan tersebut, anggota langsung menangkap pelaku karena
telah mendapat informasi keberadaanya di rumah Indra di desa yang sama
yakni Desa Bumi Makmur.
"Akhirnya pelaku ditangkap sekitar pukul
19.30 wib tanpa melakukan perlawanan dan diamankan di Polsek Nibung guna
dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
BACA ARTIKEL SELANJUTNNYA