Muhamad Kholili (23) pelaku pembunuhan dengan cara di mutilasi terhadap istrinya sendiri Siti Saidah (21) terancam hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun. Karena pelaku dengan sadis menghilangkan nyawa korban dengan cara motong kepala dan dua kaki korban.
“Kami kenai pelaku dengan pasal 340 dan pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman paling berat adalah hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit penjara 20 tahun,” kata Wakapolres Karawang, Kompol M. Rano Hadianto kepada wartawan saat ekspose, Kamis (14/12).
Lanjut Wakapolres, pelaku dengan sadis memutilasi setelah pelaku membeli golok, plastik hitam besar dan tas belanja. Kemudian pelaku memotong mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban.
Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji.
“
Kemudian pelaku membuang tubuh korban di tkp penemuan mayat pertama kali
di Ciranggon. Lalu pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan
dengan buku nikah, akta Kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik
korban,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Muhamad Kholili mengaku
membunuh dan memutilasi istrinya kesal telah menghina orang tuanya.
karena tidak bisa rawat cucu dengan baik. Bilang membelikan susu yang
murah, padahal memang saya belum kirim uang.
Lanjut, pelaku
mengaku sempat ingat wajah anaknya ketika usai memukul korban hingga
tewas. Namun karena kalap dan bingung, pelaku nekat memutilasi korban
dan membuang mayat istrinya tersebut di beberapa tempat berbeda.
“Kebayang
wajah anak saat saya cek dia udah gak bernafas, jantungnya gak ada
detaknya. Saya bingung mau dibawa kemana mayatnya, jadi saya mutilasi,”
ujarnya.
Menurut pelaku, sejak menikah tahun 2015 silam, ia kerap
harus mengerjakan pekerjaan rumah. Karena istrinya sering berpergian,
dan terlalu asik memainkan handphone di rumah.
“Jarang ngerjain
pekerjaan rumah, tidak tahu ngapain di luar. Tapi dia keliatan sering
kontak-kontakan sama orang, tak tahu siapa orangnya,” pungkasnya.
(Naz/drw/jpn)
BACA ARTIKEL SELANJUTNNYA