Petugas
Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, membenarkan
adanya Surat pengajuan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan.
Dia
mengatakan, saat ini memang belum banyak yang mengetahui surat
pengajuan cerai tersebut. Tetapi Tarmuzi sudah menandatangani pengajuan
itu beserta tanda tangan mantan Bupati Belitung Timur tertera di dalam
surat bermaterai Rp 6.000.
“Belum
ada yang tau memang (surat pengajuan cerai). Iya saya yang tanda
tangan, sudah ada tanda tangan Pak Ahok juga.Sekarang humas sudah saya
kasih tahu ini,” kata Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan
Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Dia
menerangkan, pengajuan surat cerai Ahok sudah masuk ke Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore hari. Namun, tak terlihat
kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Let Indra. Tarmuzi
mengatakan surat itu diantarkan oleh perwakilan saja.
“Sekitar setengah 3. Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya,” pungkasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari mantan gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar surat pengajuan
cerai kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.
Salah
satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku belum mengetahui perihal
surat gugatan cerai Mantan Bupati Belitung Timur itu yang diajukan
kepada Veronica. Sirra mengatakan, dirinya akan mencari informasi lebih
lanjut terkait kebenaran surat tersebut.
“Belum tahu saya, coba saya cari tahu dulu ya informasinya,” kata Sirra saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).
Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan :
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat
HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan
hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H.,
LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para
dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan
di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum
dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir),
bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama
Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK. Pantai Mutiara Blok J No.
39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang
untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua
DEPOK, Jawa Barat Kristen Protestan Agama Wiraswasta Yang kemudian
memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas,
selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan perceraian
dan hak asuh anak terhadap: VERONICA TAN Nama lengkap Tempat Tinggal Jl.
Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kristen Protestan Pekeraan Ibu Rumah Tangga Selanjutnya disebut
TERGUGAT.
Sementara,
pengacara yang menandatangani surat itu, Fifi Lety Indra, yang juga
adik kandung dari Ahok sampai saat ini belum bersedia menjawab atau
memberikan jawaban atas kebenaran surat itu. Sampai saat ini JawaPos.com
masih berusaha mencari kebenaran dari beredarnya surat itu.
Diwartakan
sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari mantan gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar sebuah surat pengajuan cerai
kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan di pengadilan
negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.